News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

MUI: Vaksin Sinovac Halal, Aspek Thayibban Tunggu dari BPOM

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 (corona) produksi perusahaan asal China, Sinovac, halal.

Demikian dinyatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam usai rapat pleno di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Asrorun menjelaskan vaksin Sinovac dinyatakan halal, setelah dilakukan diskusi panjang dan mendengar penjelasan dari para auditor sertifikasi halal dari MUI.

"Maka komisi fatwa menyepakti bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun.

Mengenai kebolehan penggunaannya, kata Asrorun, sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari badan POM.

"Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke thayibban-nya," tutur Asrorun.

Baca juga: BPOM Tegaskan Kandungan Bahan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal

Berikut petikan wawancara bersama Asrorun Niam:

Bagaimana perkembangan sidang pleno vaksin Covid-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac?

Update dari sidang pleno dengan agenda tunggal pembahasam fatwa produk vaksin dari produsen Sinovac yang didaftarkan oleh PT Bio Farma Bandung.

Sidang dilaksanakan Jumat dimulai pukul 14.42 WIB dan selesai 16.45 WIB. Diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa dan dihadiri tim auditor LPPOM MUI.

Yang kita bahas hari ini adalah dari produsen Sinovac bukan yang lain.

Apa saja yang dibahas dalam sidang pleno?

Pembahasan diawali dengan paparan hasil audit dari tim auditor dan lanjut dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'i.

Kemudian dari aspek kehalalan telah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim audit, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'inya.

Pertama menjadi konsern pembahasan fatwa tadi aspek halal dan thayyiban merupakan satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan penerapan fatwa tentang vaksin.

Termasuk vaksin Covid-19 yang diproudksi Sinovac dari China ini.

Melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian baik bahan maupun proses produksinya.

Sementara aspek ke thayibban-nya yang terkait keamanan, kualitas dna kemudian aspek efikasi memjadi domain badan pom.

Tetapi ini satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan juga penetapan fatwa di dalam MUI.

Baca juga: Calon Penerima Pertama Vaksin, Raffi Ahmad dan BCL Masih Tunggu Informasi Lebih Lanjut dari Istana

Bagaimana soal 'keamanan' vaksin Covid-19 Sinovac?

Keamanan produk vaksin akan sangat menentukan. Mengenai hukum boleh atau tidaknya pengunaan vaksin. Ini prinsip dasarnya.

Kemudian terkait dengan aspek kehalalan dan setelah dilakukan diskusi cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati.

Bahwa vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac cari China yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma hukumnya suci dan halal.

Ini yang terkait dengan aspek kehalalannya. Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM.

Lalu bagaimana fatwa dari MUI terkait vaksin Covid-19 Sinovac?

Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek ke thayibban-nya.

Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah aman atau tidak. Maka fatwa akan melihat aspek ke thayibban-nya itu. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini