TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di 20 daerah di Jawa Barat dimulai per hari ini, Senin (11/1/2021).
Selain itu, ada 7 daerah yang diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB.
PSBB dan AKB di Jawa Barat berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Baca juga: IBL Wajib Mengikuti Kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang Memberlakukan PSBB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional.
PSBB tersebut diberlakukan di 20 Daerah Kabupaten/ Kota Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.
Keputusan tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021).
PSBB di Jawa Barat berlaku mulai hari ini, 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.
Berikut adalah ke-20 daerah yang memberlakukan PSBB Proporsional yakni:
1. Kabupaten Sukabumi
2. Sumedang
3. Cirebon
4. Garut
5. Karawang
6. Kuningan