Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh Daerah kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.
AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Berikut tujuh daerah yang diberlakukan AKB:
1. Kota Cirebon
2. Kota Sukabumi
3. Kabupaten Indramayu
4. Kabupaten Purwakarta
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kabupaten Pangandaran
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.
Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.
"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covi-19" ucap Daud.
(Tribunnews.com/Widya)