TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pelimpahan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 ini dilakukan pada Senin (11/1/2021).
"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," kata Ali melalui keterangannya, Senin (11/1/2021).
Kata Ali, penahanan Mustafa selanjutnya menjadi kewenangan PN Tanjung Karang.
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Proyek Toilet Sekolah Senilai Rp 96,8 Miliar di Bekasi
Tim jaksa penuntut umum kemudian akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ali menambahkan, Mustafa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, seorang pimpinan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta dua pihak swasta sebagai tersangka pada 30 Januari 2019 lalu.
Penetapan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
Keempat anggota DPRD tersebut adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S; serta tiga Anggota DPRD Lamteng masing-masing Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Sementara, dua pihak swasta yang dimaksud merupakan Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Mustafa diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari ijon sejumlah proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Diduga, Mustafa sedikitnya menerima total Rp95 miliar dalam kurun Mei 2017 hingga Juli 2018.
Ia juga diduga menerima suap Rp12,5 miliar dari Budi dan Simon yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
Pemberian uang oleh Mustafa diduga terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.
Dalam perkara sebelumnya, Mustafa telah divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 29 Juli 2018 usai vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp9,65 miliar.
Menurut hakim, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar.