TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut usulan nama calon Kapolri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, tidak mungkin dipaketkan dengan calon wakil Kapolri.
"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon wakil Kapolri tersebut, secara aturan tidak dimungkinkan dilakukan dalam satu paket dalam proses tehnisnya," ujar Didik saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, kata Didik, Wakapolri adalah jabatan eselon IA.
Baca juga: DPR Segera Rapat Paripurna, Surpres Calon Kapolri Belum Kunjung Diserahkan
"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas, atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," papar politikus Demokrat itu.
"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal bisa dipaketkan," sambung Didik.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut saat ini muncul sebuah gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.
Wakapolri Jabatan Eselon IA, Tidak Mungkin Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakilnya - Tribunnews.com
Komisi III DPR: Tidak Mungkin Usulan Nama Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri - Tribunnews.com
"Yakni menaikkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy menjadi Kapolri pengganti Idham Azis dan sekaligus mendorong Kabareskrim Komjen Sigit menjadi Wakapolri menggantikan Gatot Eddy," kata Neta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/1/2021).