TRIBUNNEWS.COM - Vaksin Sinovac tahap ketiga telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (12/1/2021).Â
Pemerintah menghadirkan sebanyak 15 Juta vaksin Sinovac yang nantinya akan diberikan pada masyarakat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau seluruh umat beragama untuk jangan ragu mengikuti vaksinasi covid-19 nantinya.
"Kepada seluruh umat beragama, yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan."
"Jangan ragu mengikuti vaksinasi covid-19, bila nanti gilirannya," ucap Yaqut pada konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Menhub Tinjau Proses Identifikasi Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di RS Polri
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Menangis di Depan Polres Berharap Anaknya Mendapat Keadilan
Menag itu mengingatkan kembali sudah adanya fatwa halal MUI pada vaksin Sinovac ini.
"Untuk umat islam, saya ingin menyampaikan sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI," jelas Yaqut.
Menag itu mengingatkan kembali adanya vaksin ini bukan obat.
Tetap perlu diimbangi untuk tetap protokol kesehatan.
Baca juga: Ahli Virologi Sebut Ada Kelompok Anti Vaksin Garis Keras: Mereka Akan Menolak dengan Bermacam Alasan
Baca juga: Doni Monardo Tinjau Kedatangan Vaksin Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
"Vaksin ini bukan obat, tapi upaya pencegahan."
"Oleh karena itu, harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan," tegas Menag Yaqut.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, hadir pula Kepala BNPB Doni Monardo.
"Kami bersama dengan Menteri Agama dan Direktur Utama Garuda meninjau proses unloading vaksin Sinovac yang baru tiba di Tanah Air dengan jumlah sebanyak 15 juta dosis," ucap Kepala BNPB Doni Monardo
Doni menegaskan adanya vaksin ini jangan membuat masyarakat kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Menkes: Kebutuhan Vaksin Covid-19 di Dunia 11 Miliar, Tapi Kapasitas Produksi 6,2 Miliar
Baca juga: Nama Presiden Masuk Daftar, Siapa Lagi Penerima Vaksin Covid-19 Besok? Ini Penjelasan Kemenkes