Dalam kasus dugaan suap PAW fraksi PDI Perjuangan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku kader PDI Perjuangan.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis 6 tahun penjara. Sedangkan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke penjara untuk menjalankan hukuman pidana.