Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut Kapolri baru, pengganti Jenderal Idham Azis harus mampu menegakkan hukum secara adil tanpa terkesan condong terhadap kelompok tertentu.
"Kebijakan penegakan hukumnya tidak membuka kesan tebang pilih, atau tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau kelompok tertentu," ujar Arsul saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, Kepolisian harus melakukan reformasi sistem dengan cepat untuk mewujudkan sosok Polri yang promoter yaitu profesional, modern dan terpercaya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sosok Kapolri Baru Harus Bisa Menyatukan Internal Polri
"Wujud Polri yang promoter itu adalah Polri yang bersih, terutama dalam melaksanakan proses-proses penegakkan hukum, menggunakan pendekatan scientific crime investigation, bukan mengejar pengakuan tersangka dan tuntas," tutur politikus PPP itu.
"Dalam arti tidak melakukan limitasi terhadap proses hukum ketika sebuah kasus yang seharusnya melibatkan orang tertentu dengan posisi ekonomi, sosial atau politik yang kuat, maka tidak kemudian berhenti sampe pihak tertentu saja," sambungnya.
Selanjutnya, Arsul menyebut Kapolri baru nantinya harus melakukan pendekatan keadilan restoratif.
"Itu bisa terus dikembangkan dalam kasus-kasus nyata yang menyangkut tindak pidana orang dengang orang dan bukan kekerasan," tutur Arsul.
Baca juga: Tanggapi Isu Sosok Calon Kapolri, Mahfud MD: Presiden Belum Kirim Nama ke DPR
Sementara terkait nama calon Kapolri yang layak ditunjuk Presiden Jokowi, Arsul tidak dapat berkomentar hal tersebut karena usulan nama belum diterima DPR.
"Nanti setelah suratnya sampai DPR, baru saya komentari," ucap Arsul yang juga Wakil Ketua MPR.
Diketahui, nama Komjen Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri menjadi calon kuat yang akan diusulkan Presiden Jokowi ke DPR menjadi Kapolri.
Diprediksi, Jokowi akan mengirimkan nama calom Kapolri pada Rabu (13/1/2021), yang kemudian dilanjutkan dengan fit and propert test di Komisi III DPR.