News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan Akun Twitter Fadli Zon yang Like Konten Porno

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Mabes Polri masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana pornografi melalui media elektronik atau media sosial yang dilakukan Fadli Zon melalui akun Twitternya.

Seperti diketahui pemilik akun twitter anggota DPR RI Fadli Zon pada Jumat (8/1/2021) lalu dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.

Pelaporan terkait dugaan like konten porno di twitter Fadli Zon.

"Terkait dengan kasus ini, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," kata Ramadhan, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon Terkait Like Situs Pornografi, Begini Respons MKD DPR

Menurutnya, kasus ini dilaporkan pada tanggal 8 januari 2021 di Bareskrim polri.

"Dimana kejadian itu terjadi pada 7 januari 2021 dan diduga dilakukan akun Twitter saudara FZ," katanya.

Seperti diketahui pemilik akun Twitter anggota DPR RI Fadli Zon hari ini, Jumat (8/1/2021), dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.

Surat laporan itu, tertuang dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.

Laporan tersebut juga terkait akun medsos atas nama FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official), yang diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.

Aby menilai hal ini berbahaya jika ada anggota DPR RI ikut mendistribusikan video porno tanpa diberikan sanksi.

"Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti," ujarnya.

"Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan," kata Aby.

Selain itu menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda.

"Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tahu dengan akun Twitter porno itu, akhirnya tahu dan nonton semua, masak yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum," katanya.

Aby juga menjelaskan bahwa Fadli Zon itu digaji oleh rakyat.

"Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan," ucapnya.

Kemudian Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial. Pasalnya, Fadli Zon membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian staff nya.

Sementara di sisi lain ia menyatakan bahwa akunnya dikelola sendiri bukan oleh orang lain atau admin.

Dalam laporannya, Fadli Zon diduga telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila berdasar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pornografi di Akun Twitter Fadli Zon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini