Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.
Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan
Tanggapan Mardani Ali Sera
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai ada ketegangan berterusan antara KPU dan DKPP.
"Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan berterusan antara KPU dan DKPP," ujar Mardiani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Menurut Mardani, jika berkaitan dengan penegakkan hukum dan etika, DKPP tentu punya independensi.
Namun, Mardani menyebut setiap persoalan seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu pada dua lembaga negara itu.
"Dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya," kata politikus PKS itu.
Agar DKPP dan KPU berjalan harmonis ke depannya, Mardani menyebut Komisi II akan memanggil kedua instansi tersebut.
"Tentu (panggil DKPP) bersama dengan KPU dan Bawaslu," ucap Mardani.
Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani Ali Sera: Ini Preseden Tidak Baik
Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP