News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi II DPR Duga Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Hanya Untuk Puaskan Hasrat DKPP

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Hal tersebut tetuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 159 ayat 2 huruf c dan d.

"DKPP memang berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik," ujar Zulfikar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Namun, kata Zulfikar, kewenangan DKPP harus dibarengi dengan kewajibannya, sebagaimana termaktub pada pasal 159 ayat 3 huruf a dan c, yaitu menegakkan prinsip, menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas.

Kemudian, transparansi, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Jika dilihat alasan pemberhentian Ketua KPU yang terkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik, Zulfikar menduga keputusan DKPP tersebut tidak diringi dengan pelaksanaan kewajibannya, sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2017.

Baca juga: Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Bantah Lakukan Kejahatan Pemilu

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani Ali Sera: Ini Preseden Tidak Baik

"Karena ini terkait dengan kasus Evi Novida Ginting, yang tidak pernah diakui oleh DKPP menjadi komisioner KPU kembali, padahal sudah ada SK Presiden yang memulihkan status bersangkutan atas putusan pengadilan yang telah inkracht," kata politikus Golkar itu.

"Maka apa yang diputuskan DKPP, menurut saya lebih untuk memuaskan hasrat subyektif DKPP, atas putusan DKPP terhadap Evi Novida Ginting Manik," sambung Zulfikar.

Bila hal itu benar, kata Zulfikar, DKPP tidak memahami esensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/puu-xi/2013, yang menegaskan putusan DKPP tidak final dan mengikat, dalam arti bisa dibawa ke pengadilan.

"Itulah mengapa putusan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, selalu bisa dan dapat dibawa ke lembaga peradilan, karena sesungguhnya pelaksana dan pemegang kekuasaan kehakiman adalah lembaga peradilan," kata Zulfikar.

Atas dasar tersebut, Zulfikar mengusulkan kepada Komisi II DPR untuk menggunakan aturan dalam UU No. 7/2017 pada pasal 156 ayat 4, yang menyatakan setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

Baca juga: DKPP Bacakan 5 Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Baca juga: Tunggu Salinan Putusan DKPP, KPU Akan Sidang Pleno soal Pemberhentian Arief Budiman

"Sungguh memprihatinkan bila ada badan yang oleh undang-undang diberi fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, namun dijalankan atas hasrat subyektif dan nir pemahaman yang komprehensif dan integreted," ujar Zulfikar.

Diketahui, DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).

Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.

Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan

Tanggapan Mardani Ali Sera

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai ada ketegangan berterusan antara KPU dan DKPP.

"Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan berterusan antara KPU dan DKPP," ujar Mardiani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Mardani, jika berkaitan dengan penegakkan hukum dan etika, DKPP tentu punya independensi.

Namun, Mardani menyebut setiap persoalan seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu pada dua lembaga negara itu.

"Dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya," kata politikus PKS itu.

Agar DKPP dan KPU berjalan harmonis ke depannya, Mardani menyebut Komisi II akan memanggil kedua instansi tersebut.

"Tentu (panggil DKPP) bersama dengan KPU dan Bawaslu," ucap Mardani.

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani Ali Sera: Ini Preseden Tidak Baik

Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini