TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebutkan bahwa kelalaian Polsek Cinangka menolak permintaan pendampingan bos rental mobil yang menjadi korban penembakan dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), harus menjadi perhatian serius.
Adapun, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan saat itu disebutkan menolak permintaan korban dan tim rental mobil dalam mengejar mobil mereka yang saat itu berada di tangan sejumlah oknum TNI AL yang mencoba menggelapkan mobil itu.
Karena hal tersebut lah, Usman pun meminta agar Polri mengusutnya.
Menurut Usman, aparat keamanan dan aparat penegak hukum yang lalai hingga menewaskan masyarakat sipil itu harus disanksi pidana, bukan hanya etik saja.
“Kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian,” ujar Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024), dilansir Kompas.com.
“Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” katanya.
Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty kemudian mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan."
"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” ujar Usman.
Usman juga menekankan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
Menurutnya, hanya dengan langkah ini, korban bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Baca juga: Eks Kabareskrim Setuju dengan Kapolsek Cinangka: Pendampingan Harus Jelas & Ada Laporan Polisi Dulu
“Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” jelasnya.
Alasan Kapolsek Cinangka Tolak Pendampingan
Sebelumnya, penolakan permintaan pendampingan itu disampaikan oleh anak korban, yakni Agam Muhammad.
Agam mengaku, saat melapor ke Polsek Cianangka, pihaknya sudah membawa dan menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan sewaan yang diduga akan digelapkan oleh pelaku, agar polisi mau membantunya.