News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Berkas Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis Besok

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilimpah ke Kejaksaan, Kamis (14/1/2021) besok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dua berkas kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaaan yakni barang bukti dan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi Dengan JPU Untuk Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

"Namun jika belum lengkap, akan dilengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.

Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab,sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda.

Yakni kasus penghasutan dalam kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.

Menurutnya ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," ujarnya.

Upaya praperadilan ditolak

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya

Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kamis Besok Berkas Kasus Kerumunan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Habib Rizieq Segera Hadapi Persidangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini