News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang- Pemerintah akan memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita. BLT ini diberikan bagi keluarga yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS

Caranya, yakni sebagai berikut:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

(Tribunnews.com/Fajar)(Tribun-Video/Rena Laila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini