Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Barang-barang itu diamankan saat tim penyidik menggeledah rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
Berdasar informasi, rumah beralamat di Cipayung merupakan milik orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus.
"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Ali menyatakan, tim penyidik akan menganalisis barang-barang tersebut.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, LOGIN dtks.kemensos.go.id & Simak Cara Mencairkannya
Nantinya, alat komunikasi dan dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Diketahui, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Tak tertutup kemungkinan, tim penyidik akan memeriksa Ihsan Yunus untuk mendalami kasus ini, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah diamankan tim penyidik.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkan Dananya
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Mencairkannya
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.