- SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES
Kemudian data-data tersebut dikirim ke email vaksin@pedulilindungi.id.
Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria program pelaksanaan vaksinasi, dapat mengecek atau memeriksa status program vaksinasi menggunakan NIK melalui Link ini.
Anda cukup memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan.
Nantinya akan muncul keterangan terdaftar atau tidak pada program pelaksanaan vaksinasi periode ini.
Dikutip dari sosial media Instagram @kemenkominfo, setelah dilakukan vaksin, masyarakat diminta untuk tidak langsung pulang ataupun beraktifitas.
Hal ini dikarenakan mengikuti aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Setelah melakukan vaksinasi, masyarakat diminta untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit.
Hal ini menjadi suatu bentuk upaya untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping).
Vaksin COVID-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun ada kemungkinan terjadi reaksi ringan seperti:
- Reaksi lokal: Nyeri, kemerahan, dan bengkak
- Reaksi Sistemik: Demam, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala
- Reaksi lain: Alergi, urtikaria anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Baca juga: Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Cukup Siapkan KTP
Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Dokter Kepresidenan: Bapak Tidak Terasa Sakit Sedikit Pun
Saat terjadi reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan harus segera memberi penanganan apabila muncul efek samping teersebut.
Biasanya penerima vaksin akan diberikan perawatan kompres dingin, dan minum paracetamol untuk mengatasi reaksi lokalnya.
Sementara apabila terjadi reaksi sistemik, penerima vaksin akan diberikan asupan minum lebih banyak, menggunakan pakaian yag nyaman, kompres atau mandi air hangat, hingga minum paracetamol.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)