Arief Budiman sendiri dalam persidangan membantah dalil yang disebutkan Jupri.
Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.
Arief mengungkapkan, dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata.
Arief juga mengatakan tak ada tendensi keberpihakan dari dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikit pun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta," jelas Arief.
Baca juga: Tunggu Salinan Putusan DKPP, KPU Akan Sidang Pleno soal Pemberhentian Arief Budiman
Terkait dalil tentang KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Arief menyebut bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020.
Menurutnya, diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Putusan DKPP final dan mengikat. Artinya, tak ada peluang bagi Arief untuk mengajukan banding.
Hingga kemarin, Arief belum memberikan tanggapan terkait putusan DKPP ini. (tribun network/den/dod)