News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Periksa Dua Karyawan PT Grab Toko Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa 2 orang karyawan PT Grab Toko atas dugaan kasus penipuan daring dan pencucian melalui sebuah website www.grabtoko.com, Jumat (15/1/2021).

"Ada 2 orang karyawan PT Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Dijelaskan Ahmad, kedua karyawan tersebut adalah CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak lainnnya pada pekan depan.

"Sedangkan lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33) pelaku penipuan daring dan pencucian uang.

Baca juga: Detik-detik Pemindahan Rizieq Shihab dari Polda Metro ke Rutan Bareskrim, Teriakan Revolusi Akhlak

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/01/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab dengan Tangan Diborgol Dijaga Pasukan Bersenjata Pindah ke Rutan Bareskrim

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri," kata Slamet.

Sementara itu, Kasubdit Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah

Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

Baca juga: Bareskrim Periksa Istri dan Menantu Rizieq Shihab Terkait Kasus RS UMMI Bogor, Ini Kata Polisi

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut, dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," kata Adex Yudiswan.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan custumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

Keenam CS tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI.

Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17miliar dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini