Sementara itu, kelima jenazah lainnya berstatus penumpang.
Dengan demikian, total sudah 12 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi.
Tim DVI sebelumnya telah mengidentifikasi korban atas nama Okky Bisma, Fadly Satrianto, Khasanah, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, dan Agus Minarni.
Kelanjutan Operasi
Hari ini, Basarnas rencananya akan mengumumkan kelanjutan operasi pencarian yang sudah memasuki hari ketujuh.
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Namun, berdasarkan Pasal 34 UU tersebut, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).
"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Rasman.
"Ya bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari. Tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," tambah Rasman, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Rasman enggan menyebutkan operasi kemungkinan diperpanjang.
Lantaran saat ini tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)