News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Tepat Sepekan Sriwijaya Air Jatuh: CVR Belum Ditemukan hingga Total 239 Kantong Jenazah Dievakuasi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Pesawat CN-235 MPA milik TNI AL yang digunakan untuk mendeteksi lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dari udara. Di dekatnya terlihat KRI Semarang 594 di laut Kepulauan Seribu pada Kamis (14/1/2021). UPDATE terkini pencarian Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh. CVR belum ditemukan dan 239 kantong jenazah dievakuasi.

Sementara itu, kelima jenazah lainnya berstatus penumpang.

Dengan demikian, total sudah 12 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi.

Tim DVI sebelumnya telah mengidentifikasi korban atas nama Okky Bisma, Fadly Satrianto, Khasanah, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, dan Agus Minarni.

Kelanjutan Operasi

Hari ini, Basarnas rencananya akan mengumumkan kelanjutan operasi pencarian yang sudah memasuki hari ketujuh.

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Namun, berdasarkan Pasal 34 UU tersebut, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito saat menunjukkan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-18 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh penyelam TNI AL di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Rasman.

"Ya bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari. Tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," tambah Rasman, dikutip dari Kompas.com.

Namun, Rasman enggan menyebutkan operasi kemungkinan diperpanjang.

Lantaran saat ini tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini