Hingga Sabtu (16/1/2020) santunan sudah diberikan kepada keluarga dari 17 korban yang telah teridentifikasi tim DVI Polri.
Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, santunan kepada keluarga yang anggotanya menjadi korban kecelakaan angkutan umum diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
"Kemarin sudah kami serahkan 16, dan hari ini 1 lagi. Sebelum jam 17.00 WIB sudah akan kami serahkan ke 1 keluarga korban sisanya," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021).