News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Sulawesi Barat

Kemenag Berharap Zakat, Infaq dan Sedekah Segera Disalurkan kepada Korban Gempa dan Banjir

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan pascagempa bumi yang melanda dua kabupaten di Sulawesi Barat, yaitu Mamuju dan Majene, Jumat (15/1/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.

Diketahui, beberapa wilayah di Indonesia dilanda banjir dan gempa.

Banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan. Sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, hal ini selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

"Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/1/2020).

Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial.

Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa dan berbagai jenis kerugian fisik.

Baca juga: TNI AU Terbangkan Personel Paskhas, Bawa Alutsista Bantu Tangani Korban Banjir Kalsel

Oleh karena itu, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana.

"Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya," ujar anggota Baznas yang mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini