Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Maheer At-Thuwailibi, Iqlima Ayu mengungkap kondisi kesehatan suaminya di Rutan Bareskrim Polri mulai menurun.
Dia pun meminta agar tersangka kasus ujaran kebencian itu diperiksa di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Iqlima usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) sore.
Dalam kesempatan itu, Iqlima ditemani kuasa hukum dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Baca juga: Bareskrim Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi
"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustadz kontrol ke RS tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kesehatannya juga menurun karena harus terpisah dengan anak dan istrinya karena harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Ke depan, pihaknya telah meminta penyidik untuk memeriksa kesehatan Maheer di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi
"Akan dijadwalkan pemeriksaan ke RS ustaz dirawat sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Maheer, Djuju Purwantoro mengakui bahwa kliennya memang sempat dirawat karena sakit sebelum ditahan Polri.
"Jadi memang seperti apa yg dijelaskan istri Ustaz Maheer, beliau masih dalam tahap pemulihan belum penyembuhan total karena sakit luka di usus dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," jelasnya.
Baca juga: Sambangi Kantor Bareskrim, Istri Maheer At-Thuwailibi Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya
Dijelaskan Djuju, pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan Maheer ke rumah sakit.
Sebaliknya, keputusan pembataran perawatan di luar tahanan akan sepenuhnya ditentukan dokter.
"Bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu. Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," katanya.
Penangguhan penahanan tak dikabulkan