TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dihapus dalam rapat kerja saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (18/1).
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut dapat dibahas secara mendalam dalam pansus maupun panja.
"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," ujar Tjahjo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).
Tjahjo kemudian menekankan bahwa saat ini akan lebih baik dilakukan evaluasi kinerja dari KASN terlebih dahulu, terutama dari segi fungsi dan peran lembaga tersebut.
Evaluasi, kata politikus PDI Perjuangan itu, dapat dilakukan mulai dari sistem merit hingga evaluasi dampak anggarannya.
Baca juga: Komisi II DPR Usul ke MenpanRB untuk Hapus Lembaga KASN
"Karena pada prinsipnya langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN," jelas Tjahjo.
"Kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan pihaknya memahami usulan dari Komisi II DPR RI. Dia menyebut akan mendalami usulan tersebut.
"Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja tingkat pertama antara Komisi II dengan sejumlah menteri saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
"Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang membacakan usulan Komisi II, Senin (18/1/2021).
Politikus PPP itu mengatakan usulan penghapusan KASN tak lepas dari urgensi yang dinilai tak cukup kuat.
"Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara," ungkapnya.
Selain itu, Syamsurizal mengatakan karena tugas, fungsi, dan wewenang KASN tak berjalan dengan baik, maka akan lebih baik untuk dilebur dengan Kemenpan-RB.
"Apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik, maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru. Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian," tandasnya.