News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Bantuan sosial tunai untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Ini syarat ibu hamil agar mendapatkan bansos tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) sebesar Rp 3 juta.

Pencairan bansos PKH telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.

Berikut cara mendapatkan bansos PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT

Ilustrasi hamil (https://www.freepik.com/)

Melalui PKH, pemerintah memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan besaran dana tertentu.

PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran Dana

Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:

1. Ibu hamil mendapatkan Rp 3 juta per tahun

2. Anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun

3. Anak usia sekolah SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu per tahun

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini