News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Bantuan sosial tunai untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Ini syarat ibu hamil agar mendapatkan bansos tersebut.

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta per tahun

6. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun

7. Lansia (lebih dari 70 tahun) mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun

Kriteria Penerima

Berikut adalah beberapa kriteria penerima bantuan PKH, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

2. Kategori Keluarga Kurang Mampu

Program Keluarga Harapan diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca juga: Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!

Cara mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini