5. Anak usia sekolah SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun
7. Lansia (lebih dari 70 tahun) mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun
Kriteria Penerima
Berikut adalah beberapa kriteria penerima bantuan PKH, dikutip dari Indonesia.go.id:
1. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
2. Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program Keluarga Harapan diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Baca juga: Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!
Cara mendapatkan bantuan PKH
Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.