3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur itu terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil setelah menerima bantuan, di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni:
- Usia kehamilan 0-3 bulan
- Usia 4-6 bulan
- Dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan
2. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
3. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)