TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) melakukan perubahan penugasan atau rotasi terhadap anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
Rotasi tersebut berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021 yang diterima, Senin (18/1/2021).
Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto.
"Benar (ada rotasi)," kata Anggota Fraksi PDI-P Johan Budi SP saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Ribka dirotasi dari Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ke Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi.
Baca juga: Politikus PDIP: Belakangan Ini Rizieq Shihab Mulai Menyampaikan Pesan dan Ajakan Menyejukkan
Baca juga: Fakta-fakta Ribka Tjiptaning Dipindah ke Komisi VII DPR, Sebut Lucu hingga Tak Tahu Penyebabnya
Beberapa hari sebelum dirotasi, Ribka menjadi sorotan publik karena meragukan vaksin Covid-19.
Padahal, Ribka sudah 17 tahun berkecimpung di Komisi IX DPR yang membidangi persoalan kesehatan.
Seperti apa profilnya?
Dikutip dari laman resmi DPR, Ribka lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 1959. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah atas, Ribka menempuh pendidikan strata satu (S1) di Universitas Kristen Indonesia dengan jurusan kedokteran.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 dengan jurusan Ahli Asuransi Kesehatan di Universitas Indonesia pada 2012.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ribka pernah membuka praktek sebagai dokter di Klinik Partuha Ciledug.
Situs DPR juga menulis, pada 1992-2000, ia pernah menjadi dokter di perusahaan Puan Maharani.
Kemudian, Ribka menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Komisi IX DPR pada periode 2005-2009. Lalu, ia terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi IX.
Sejumlah polemik pun pernah muncul terkait RIbka Tjiptaning. Mulai dari BPJS, ayat tembakau, hingga soal vaksin covid-19: