TRIBUNNEWS.COM - Calon Kapolri tunggal, Komjen Listyo Sigit Prabowo, tengah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) hari ini.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri tunggal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden (surpres) ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Fit and proper test ini merupakan proses yang harus dilalui Listyo Sigit sebelum ia dilantik menjadi calon Kapolri.
Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.
Baca juga: Jika Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri, akan Libatkan Mantan Napi Teroris Cegah Radikalisme
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Janjikan Masyarakat Bisa Akses Pelayanan Polri Semudah Pesan Pizza
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu (13/1/2021), dilansir Kompas.com.
Jika hasil fit and proper test menyatakan Listyo layak menjadi calon Kapolri, maka ia akan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.
Lantas, berapa gaji yang akan Listyo dapatkan jika menjadi Kapolri?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
Baca juga: Singgung Kasus Nenek Minah, Calon Kapolri Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Hukum Hanya Tajam ke Bawah
Baca juga: Legislator Golkar: Listyo Harus Jadikan Polri Sahabat Rakyat, Bukan Hal yang Menakutkan
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000
6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000
9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal Anggota yang Terlibat Peredaran Narkoba: Pecat dan Pidanakan
Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Bakal Berantas Kelompok Siapapun yang Coba Mengubah NKRI
12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000
13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000
14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000
15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000
16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000
17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Komitmen Listyo jika Menjadi Kapolri
Baca juga: Calon Kapolri Listyo : Polisi Tak Perlu Proses Kasus Seperti Nenek Minah dan Anak Laporkan Ibunya
Baca juga: Calon Kapolri Listyo : Polisi Mengatur Lalu Lintas yang Macet, Tak Perlu Penilangan
Saat menjalani fit and proper test, Rabu (20/1/2021), Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah hal yang akan ia lakukan jika resmi menjadi Kapolri.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Listyo mengatakan akan melibatkan mantan napi teroris untuk mencegah masyarakat terpapar radikalisme.
Nantinya, mantan napi teroris ini akan membantu mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh radikalisme atau ajaran-ajaran yang mengarah pada terorisme.
“Melibatkan rekan-rekan mantan napiter untuk bisa membantu memberikan edukasi, agar masyarakat di sekitarnya tidak terpapar aliran, baik itu radikalisme ataupun ajaran-ajaran yang mengarah kepada terrorisme,” kata Listyo.
Dalam hal ini, ujar Listyo, Polri akan mengutamakan deteksi aksi sebagai pendekatan lunak dalam mengatasi terorisme.
Nantinya, Polri akan bekerja sama dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kelompok masyarakat sipil, dan tokoh agama.
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga menyebutkan Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Mengutip Kompas.com, Polri menurut Listyo pada prinsipnya adalah alat negara untuk mendukung kemajuan Indonesia.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan Polri harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan istrumen hukum yang progresif dalam menegakkan hukum.
"Melalui penyelesaian perkara restorative justice dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi restorative dan problem solving," bebernya.
"Dengan e-management tersebut masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP penyidikan, dan bisa menuliskan kritik dan akan direspons," lanjut dia.
Listyo menambahkan, ia berharap bisa meningkatkan sinergitas antara Polri dengan TNI.
Dalam peningkatan sinergitas dengan TNI, Listyo akan menyasar peningkatan kolaborasi di berbagai sektor.
Mulai keamanan dan ketertiban masyarakat, pendidikan dan pelatihan, hingga pengembangan nilai terintegrasi sampai pada level pelaksana, juga latihan menghadapi bencana.
Dilansir Kompas.com, Listyo akan meneruskan kolaborasi TNI-Polri dalam hal melakukan pertukaran sekolah.
Namun, ia ingin pertukaran dilakukan hingga level pelaksana.
Diberitakan Tribunnews, selain hal-hal di atas, ada delapan komitmen yang disampaikan Listyo Sigit Prabowo, yakni:
1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan (presisi).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
3. Menjaga soliditas internal.
4. Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
7. Mengedepankan pencegakan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif, dan problem solving.
8. Setia pada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, Kompas.com/Tsarina Maharani/Devina Halim/Haryanti Puspa Sari/Achmad Nasrudin Yachya)