News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Pimpin Fit and Proper Test Kapolri, Herman Herry Tegaskan Komisi III Jalankan Tugas Konstitusional

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry.

Dalam pengantarnya, Herman menegaskan fit and proper test adalah bagian dari tugas konstitusional DPR.

"Proses ini sekaligus tugas dan tanggungjawab konstitusional kami selaku anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah," kata Herman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Herman menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon kapolri ke DPR, selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan presiden tersbut.

"Maka dari itu, proses fit and proper test ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri," ucap Herman.

Lebih lanjut, berdasarkan UU, Polri di dalam tugas dan fungsinya menjalankan fungsi pemerintah negara di dalam pemeliharaan negara dan masyarakat, penegakan hukum pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, menurut Herman, posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis.

"Maka dari itu posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis selaku pemegang komando tertinggi organisasi Polri," ujar Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Didampingi Idham Azis, calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo tiba di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 09.50 WIB (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dalam fit and proper test calon Kapolri Komisi III DPR beragendakan: penyampaian arah kebijakan Kapolri, dialog dan tanya jawab, lalu surat pernyataan Kapolri dan Komisi III DPR, lalu pandangan fraksi-fraksi diikuti pengambulan keputusan.

"Terakhir, keputusan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan presiden," pungkas Herman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini