TRIBUNNEWS.COM - Calon tunggal kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya agar pelanggar lalu lintas tidak perlu ditilang oleh anggota polisi.
Ia ingin penegakkan hukum kedepannya menggunakan sistem elektronik seperti electronic traffic law enforcement (ETLE).
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi saat melakukan penilangan.
Baca juga: Listyo Sigit Sebut Polri Tak Boleh jadi Alat Kekuasaan hingga Ingin Minimalisir Penyimpangan Tilang
Ia pun menyadari, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
Hal itu ia sampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo.
Ia menginginkan, anggota kepolisian hanya bertugas mengatur lalu lintas, tanpa perlu menilang.
Sementara, penilangan dilakukan secara otomatis melalui ETLE.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa."
"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," ujar Listyo.
Baca juga: PKB Minta Listyo Sigit Beri Peluang Lulusan Pesantren Masuk Polri
Listyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.
Adapun, Ia juga menjelaskan, ETLE sebetulnya bukan program baru di Indonesia.
Sistem ini, lanjut Listyo, sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti di Jakarta.
"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda."