Adapun terkait ijin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.
"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.
Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twiter kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.
"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya.
"Sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin. (seno/ilham/tribunnetwork/cep)