News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ingin Ada Aturan Tumpang Tindih Jadi Alasan Golkar Belum Restui RUU Masyarakat Hukum Adat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Baleg DPR F-Golkar Firman Soebagyo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar belum merestui RUU Masyarakat Hukum Adat masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo menjelaskan, sikap Golkar bukan sepenuhnya menolak kehadiran RUU Masyarakat Hukum Adat, tetapi lebih berhati-hati agar tidak ada aturan yang tumpang tindih ke depannya.

"Komisi III kemarin kan mengusulkan RUU KUHP, dan sedang disusun, ada tentang kedudukan masyarakat adat. Supaya tidak ada tumpang tindih dengan KUHP, maka sebaiknya menunggu KUHP disahkan," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Legislator Golkar: Listyo Harus Jadikan Polri Sahabat Rakyat, Bukan Hal yang Menakutkan

Menurutnya, setelah RUU KUHP disahkan perlu dilihat secara keseluruhan, apakah ada hal yang belum diakomodir terkait masyarakat adat.

"Kalau belum, maka perlu dibuat undang-undang itu. Jadi supaya tidak tumpang tindih lagi, karena pemerintah bersama DPR sudah menyederhakan 84 undang-undang, yang sekarang sebagai Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Baca juga: Golkar akan Fokus Tanyakan Tupoksi Kepolisian Secara Umum di Masyarakat ke Calon Kapolri 

Selain itu, kata Firman, berdasarkan pantauan di berbagai daerah, terdapat sekelompok warga yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat adat dengan menguasai lahan.

"Dia mengatakan masyarakat adat, begitu saya tanya ternyata dia bukan dari Kalimantan Tengah, tapi dari Kalimantan Selatan," ujarnya.

"Masyarakat adat itu, mereka yang benar-benar dari nenek moyangnya ada di situ. Sekarang masih ada yang tinggal di kawasan wilayah hutan, yang turun menurun. Itu harus dilindungi," sambung Firman.

Baca juga: Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah

Karena itu, kata Firman, perlu ada sikap kehati-hatian dari semua pihak, apalagi dalam UU Cipta Kerja juga sudah mengakomodir kepentingan masyarakat adat.

"Undang-Undang Cipta Kerja juga melindungi, bahwa bagi masyarakat adat yang memang hidupnya dari bertani, maka batasan 5 hektar itu diberikan lahan untuk dikelola. Kalau punya ratusan hektar, namanya bukan masyarakat ada lagi," kata Firman.

Firman juga menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sesuatu yang baru pada saat ini, karena sudah pernah diusulkan pada periode DPR 2009-2014 dan sikap pemerintah saat itu tidak setuju.

"Sikap Golkar sangat berhati-berhati terkait masalah itu, maka sekarang ini tinggal diputuskan di tingkat pimpinan DPR bersama Bamus, apakah dilanjutkan atau tidak," ucap Firman.

Diketahui, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati 33 daftar Prolegnas Prioritas 2021. Satu di antaranya, RUU Masyarakat Hukum Adat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini