TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan modernisasi sarana prasarana hingga ke pelosok daerah, sebelum merealisasikan pelarangan anggota untuk tilang di jalan raya.
"Modernisasi Kepolisian harus bisa diterapkan hingga ke pelosok-pelosok wilayah Indonesia. Tantangannya memang di daerah-daerah yang teknologi internetnya masih belum bagus. Untuk itu bisa dilaksanakan secara bertahap di daerah-daerah yang teknologinya bagus, misalnya di kota-kota besar," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Modernisasi sarana dan prasarana dapat diwujudkan dengan pemasangan kamera CCTV yang terintegrasi.
Nantinya, pemasangan CCTV itu harus dipasang masif untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
"Pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan Command Center Polri dapat memantau tidak hanya pelanggaran lalu lintas, melainkan juga tindak kejahatan. Sehingga diharapkan ada kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Polda agar CCTV Pemerintah Daerah dan CCTV milik masyarakat dapat diintegrasikan dengan Command Center guna menjaga kamtibmas di wilayah," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Dibalik Lancarnya Listyo Sigit Susun Makalah, Fit and Proper Test dan Direstui Jadi Kapolri
Namun demikian, kata dia, Kompolnas mengaku mendukung rencana pelarangan tilang anggota Polri di jalan raya.
Hal tersebut dapat mengubah wajah Polri yang lebih humanis.
"Kami mendukung perubahan Polri menjadi lebih humanis. Termasuk ke depannya Polantas hanya mengatur lalu lintas dan tidak perlu menilang. Keluhan masyarakat terkait oknum polantas yang nakal masih ada. Misalnya langsung main tilang dengan tujuan pungli," tukas dia.
Baca juga: Listyo Sigit Sebut Polri Tak Boleh jadi Alat Kekuasaan hingga Ingin Minimalisir Penyimpangan Tilang
Diberitakan sebelumnya, Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan melakukan reformasi di lingkungan internal Polri, satu di antaranya pada jajaran anggota Korps Lalu Lintas.
Menurutnya, jika dirinya diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.
"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo.
Perubahan tindakan tersebut, diharapkan Listyo dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat.
"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.