TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang.
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi pun secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.
"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi dalam keterangan yang diterima dari Pemprov Sumbar, Sabtu (23/1/2021).
Rusmadi pun menyampaikan, bahwa siswi Jeni Cahyani Hia kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa.
Ia pun menyampaikan, bahwa pernyataan itu untuk meluruskan berita simpang siur yang berkembang di masyarakat.
"Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," ucap Rusmadi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Baca juga: PSI: Pecat Kepala Sekolah di Padang yang Wajibkan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim
Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dirinya dan anaknya adalah non-muslim.
Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.