News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Nilai Peristiwa Siswi SMKN 2 Padang yang Dipaksa Kenakan Jilbab Berpotensi Langgar Hak Anak

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang pendidikan Retno Listyarti menyoroti peristiwa siswi SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab saat bersekolah.

Padahal, diketahui siswi berinisial JCH itu beragama non-muslim.

Retno mengatakan, KPAI sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Terlebih, terjadi di sekolah negeri.

“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).

"Atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," tambahnya.

Baca juga: Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab Dinilai Langgar Nilai Kebangsaan

Retno menambahkan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk.

Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

"Aturan Sekolah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Aturan yang Lebih Tinggi," tegasnya.

Retno menyebut, Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.

Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, Sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam, ada yang Nasrani, atau ada keyakinan yang lain.

Baca juga: Komisioner KPAI Sebut Ada Potensi Kerugian Negara dari Subsidi Kuota Belajar Siswa yang Tak Terpakai

Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim, di sekolah itu, kecuali siswa yang sedang viral tersebut, menurutnya tidak ada yang menolak selama ini.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar ham,” ungkap Retno.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut.

Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 huruf (i) mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk diantaranya adalah “tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan”.

Baca juga: Gara-gara Emosi Tak Dibela, Tukang Gali Kubur Aniaya Rekannya, Mata Kanan Korban Alami Luka Parah

Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orangtua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang.

Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.

JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab.

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari awal orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini