News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Tata Cara Mencairkannya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website dtks.kemensos.go.id - Login dtks.kemensos.go.id untuk cek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari pemerintah. Berikut tata cara mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Login dtks.kemensos.go.id untuk mengecek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk tata cara mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu, dapat Anda simak dalam artikel berikut ini.

Bansos tunai (BST) Rp 300 ribu telah disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Pemerintah memberikan bansos tunai Rp 300 ribu kepada masyarakat selama empat bulan, mulai dari Januari hingga April 2021.

Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bisa Gunakan NIK KTP

Baca juga: Kasus Dana Bansos, KPK Panggil Pejabat Kemensos Hingga Pegawai BUMN

Untuk mengecek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, terdapat dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen tersebut adalah ID Kepesertaan, yang meliputi ID DTKS/BDT, nomor PBI JK/KIS, dan NIK KTP.

Selain dapat mengecek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu secara mandiri, masyarakat juga akan mendapatkan undangan dari ketua RT setempat.

Undangan ini nantinya untuk mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos terdekat.

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id dan Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkannya

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Masukkan NIK, Simak Cara Mencairkan

Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Inilah cara mencairkan bansos tunai dari Kemensos senilai Rp 300 ribu per bulan hingga April di kantor pos. Cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Untuk mengecek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari pemerintah, masyarakat dapat menyimaknya berikut ini:

1. Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.

2. Pilih ID Kepesertaan DTKS.

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS.

4. Masukkan nama sesuai ID dan captcha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini