TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Polhukam (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada kewajiban anak non muslim menggunakan jilbab.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam akun twitternya @Mohmahfudmd merespon kasus siswi SMKN 2 Padang nonmuslim yang dipaksa mengenakan jilbab.
"Akhir 1970-an sd 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mahfud dalam akun twitternya dikutip tribunnews.com, Minggu, (24/1/2021).
Menurut Mahfud sampai akhir 1980-an, ada diskriminasi terhadap orang Islam di Indonesia.
Berkat perjuangan Nahdatlul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya melalui pendidikan akhirnya diskriminasi tersebut memudar dan demokratisasi menguat.
Baca juga: Siswi Nonmuslim di Padang Diwajibkan Berjilbab, Mendikbud Nadiem: Langgar Pancasila
Pada awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus.
"Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama. Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan," katanya.
Mahfud menambahkan kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri tersebut sekarang ini menunjukkan hasilnya.
Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri.
"Mainstream keislaman mereka adalah wasarhiyah Islam: moderat dan inklusif," pungkasnya.