"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Survei Sebut KPK Berkinerja Baik, Masinton Pasaribu: Tidak Boleh Lantas Besar Kepala
Alex, sapaan Alexander, membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Lissa Rukmi Utari.
Pada tahun 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.
Sebelum proyek di mulai, kata Alex, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Baca juga: Isu Taliban Kembali Berdengung di KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan
Alex mengungkapkan, pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," ungkap Alex.
Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Saksi Kasus Suap Banprov Indramayu Terintimidasi
Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, Lissa Rukmi Utari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima hari sebelumnya, Rabu (20/2021), KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.