TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI meminta masyarakat Papua tidak terprovokasi terkait kasus Ambrosius Nababan yang diduga sebarkan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta masyarakat Papua untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua atau warga Papua. Bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani," kata Argo di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ia menuturkan masyarakat Papua yang akan menyampaikan aspirasinya diharapkan kepada pimpinan setempat.
Baca juga: Pelaku yang Sebar Rasisme Kepada Natalius Pigai Bakal Dipanggil Polisi, Diduga Berada di Jakarta
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak mau adanya pelanggaran pidana buntut protes adanya ujaran rasisme tersebut.
"Jadi salurkan saja aspirasinya kepada pihak kepolisian setempat maupun pimpinan yang ada di wilayah. Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus partai Hanura Ambrosius Nababan terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Senin (25/1/2021).
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI PB.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terkait kasus viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan.
Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.
"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh saudara AN. Menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Ia menuturkan pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut.
Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.