TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini masih fokus untuk mengejar dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara cs.
"Kami masih pada penyidikan kasus suapnya, belum melangkah untuk misalnya, apakah nanti bisa dikembangkan ke Pasal 2 dan Pasal 3, kami belum sampai ke sana, masih suap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sementara, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Baca juga: Isu Taliban Kembali Berdengung di KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan
Lebih lanjut, Alex berujar, KPK telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.
Katanya, hasil audit BPKP itu diperlukan untuk memverifikasi kewajaran harga bansos yang diberikan kepada masyarakat.
"Hasil audit BPKP seperti apa tentu sudah dimiliki oleh teman-teman penyidik, apakah di sana memang ada kemahalan harga atau apa pun, pasti nanti akan didalami," ujar Alex.
Baca juga: Kasus Bansos, KPK Duga Sejumlah Pihak di Kemensos Kecipratan Uang
Alex menuturkan, KPK telah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penurunan kualitas dan kuantitas dari bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah.
Ia memastikan KPK akan menindaklanjuti informasi yang diterima.
Dalam kasus dugaan suap bansos COVID-19, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp17 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp10.000 per paket bansos senilai Rp300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke selaku pihak swasta.