TRIBUNNEWS.COM - Apabila lupa EFIN, berikut ini cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan.
Permintaan kembali EFIN bisa dilakukan secara online melalui email.
Anda cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data sebagai persyaratan.
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
Daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak.
EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi secara aman dan rahasia.
Jadi, Anda tak perlu khawatir bila lupa EFIN.
Dalam video singkat berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang diunggah di media sosial, DJP membagikan cara permohonan EFIN melalui email.
“Lupa Efin, ingat pajak.go.id. Gausa khawatir kalau belum punya atau lupa Efin, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau Lupa Efin. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Senin (25/1/2021).
Berikut cara mendapatkan kembali EFIN secara online:
- Buka email untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pada kolom subjek, ketik Permintaan Nomor EFIN