News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan. Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Simak cara mendapatkan EFIN, bisa melalui email.

- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Pastikan semua terlihat jelas.

Cara Mendapatkan EFIN akibat lupa. Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Cara Mendapatkan EFIN, Bisa Lewat Email. (Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri)

- Kirim email

Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Dpjonline atau reset password bila lupa.

Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.

Baca juga: Segera Cek Status Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP, Berikut Cara Mencairkan Dananya

Adapun sebagai informasi, berikut ini tata cara yang dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, dilansir pajak.go.id:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.

Untuk Wajib Pajak Badan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini