1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;
2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;
3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
5. Apabila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN secara offline:
Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.
Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.
Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.
Persyaratan aktivasi EFIN:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
Daftar email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, klik di sini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati)