News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan. Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Simak cara mendapatkan EFIN, bisa melalui email.

TRIBUNNEWS.COM - Apabila lupa EFIN, berikut ini cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan.

Permintaan kembali EFIN bisa dilakukan secara online melalui email.

Anda cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data sebagai persyaratan.

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak.

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi secara aman dan rahasia.

Jadi, Anda tak perlu khawatir bila lupa EFIN.

Dalam video singkat berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang diunggah di media sosial, DJP membagikan cara permohonan EFIN melalui email.

Lupa Efin, ingat pajak.go.id. Gausa khawatir kalau belum punya atau lupa Efin, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau Lupa Efin. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Senin (25/1/2021).

Berikut cara mendapatkan kembali EFIN secara online:

- Buka email untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Pada kolom subjek, ketik Permintaan Nomor EFIN

- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Pastikan semua terlihat jelas.

Cara Mendapatkan EFIN akibat lupa. Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Cara Mendapatkan EFIN, Bisa Lewat Email. (Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri)

- Kirim email

Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Dpjonline atau reset password bila lupa.

Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.

Baca juga: Segera Cek Status Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP, Berikut Cara Mencairkan Dananya

Adapun sebagai informasi, berikut ini tata cara yang dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, dilansir pajak.go.id:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.

Untuk Wajib Pajak Badan:

1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;

2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;

3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;

4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

5. Apabila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;

6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Cara mendapatkan EFIN secara offline:

Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.

Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.

Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.

Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.

Persyaratan aktivasi EFIN:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

- Alamat email aktif

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi dan asli NPWP

Daftar email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, klik di sini.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini