TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih mencari unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran rasisme Ketua relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin, Ambroncius Nababan kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya masih harus memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
"Semua sedang proses. Nanti kedepannya tentu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti dari kejadian tersebut. Akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki dan saksi ahli," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Setelah itu, penyidik Polri baru melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu terdapat unsur pidana atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Ambroncius Nababan Dicecar 25 Pertanyaan dan Diperbolehkan Pulang ke Rumah
"Nanti didalami lagi oleh Polri, nanti akan gelar perkara baru nanti dipastikan ini tindak pidana atau bukan. Kalau bukan, selesai. Kalau tindak pidana pasti akan dilanjutkan. Prosesnya masih ada," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan secara professional, transparan dan akuntabel.
"Ke depan penyidik Bareskrim akan menangani masalah ini secara professional transparan dan akuntabel," pungkasnya.