News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DAFTAR Perwira Polisi yang Dicopot Idham Azis Selama Jabat Kapolri, Ada Kapolda hingga Kapolres

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin langsung upacara kenaikan pangkat pati dan pamen polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Idham Aziz menaikan sebanyak 24 pati dan 90 pamen Polri pada upacara tersebut. Selama menjabat sebagai Kapolri, Idham Azis pernah mencopot sejumlah perwira. Ada yang terjerat kasus hukum, hingga tidak melaksanakan perintah.

Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

3. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo

Eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Idham Azis juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.

Kini, ia dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo karena dianggap paling bertanggung jawab atas upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Ia menyebut, Brigjen Nugroho Wibowo diduga adalah oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

Baca juga: MA, Pelaku Mesum di Halte Bus Mulai Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

Baca juga: Akan Dilantik sebagai Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Punya Komitmen, Apa Saja Itu?

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra."

"Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.

Baca juga: SPI Berharap Ada Paradigma Baru yang Dikembangkan Kapolri Baru

Baca juga: IPW Minta Komjen Pol Listyo Sigit Hapus 3 Diskriminasi di Tubuh Polri, Apa Saja?

Neta mencurigai Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini