Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik Polri dalam sidang lanjutan red notice Interpol, dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi ahli atas nama Kompol Heri Priyanto mengatakan pihaknya melakukan analisis 21 video terkait perkara Djoko Tjandra.
Keterangan ini ia sampaikan menjawab pertanyaan jaksa soal pemeriksaan barang bukti berupa hard disk.
Heri menjelaskan dalam hard disk yang disita, berisi setidaknya 3.123 file video.
Namun video yang berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra hanya 21 buah, sisanya disebut tak berkaitan.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Temukan Komunikasi Email Anita ke Djoko Tjandra Bersubjek Revisi Red Notice
"Setelah dilakukan proses imaging terdapat data yaitu antara lain gambar 0, video sebanyak 3.123, file audio terbanyak. dari data - data tersebut kita temukan informasi yang terkait dengan pemeriksaan berupa 21 file video," kata Heri di persidangan, Kamis (28/1/2021).
Kemudian jaksa kembali bertanya 21 video yang disebut berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra itu dipilih sendiri oleh tim digital forensik atau ditentukan penyidik.
"Ada 21 file video, bagaimana menentukannya? Memang isinya 21 atau dipilah-pilah?" tanya jaksa kepada Heri.
Heri menyampaikan bahwa keputusan pemilihan puluhan video untuk dianalisis itu berdasarkan keterangan penyidik.
Baca juga: Pinangki Mohon Diampuni Atas Keterlibatannya di Kasus Djoko Tjandra
Penyidik lalu meminta tim digital forensik untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap video-video yang sudah dipilih.
"Berdasarkan keterangan penyidik. Penyidik yang meminta dari sebanyak sekitar 3.123 file video, yang terkait dengan masuk pemeriksaan hanya 21 menurut penyidik," ujar Heri.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pengurusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Kamis (28/1/2021) ini.
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menghadirkan dua saksi ahli dari tim digital forensik Polri.