News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Berkelit soal Email Anita: Oh Nggak ada, Itu Sekretaris Saya, Bukan Saya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Bareskrim Polri menemukan e-mail atau surat elektronik bersubjek surat revisi red notice yang dikirim Anita Kolopaking ke alamat e-mail milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Fakta itu diungkap ahli dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/1/2021).

Ditemui usai persidangan, terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan red notice Interpol itu menampik keterangan ahli bersinggungan langsung dengan dirinya. Ia menyebut surat menyurat itu adalah urusan Anita dengan sekretaris pribadinya. 

"Oh nggak ada, itu sekretaris saya bukan saya," tampik Djoko Tjandra.

Dirinya juga enggan menanggapi apakah pernah membuka surat elektronik kiriman Anita Kolopaking yang juga merupakan pengacaranya.

"Oh bukan, bukan," ucapnya.

Lebih lanjut terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengatakan saksi ahli di persidangan hari ini hanya berbicara hasil analisa dari barang bukti yang bukan miliknya. Sehingga keterangan ahli disebut tidak berhubungan dengan dirinya secara langsung.

Sidang kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2021) (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

"Tidak ada bahan yang bisa didiskusikan. Semuanya tidak ada barang saya yang diperiksa," tegas dia.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pengurusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Kamis (28/1/2021) ini.

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menghadirkan anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya.

Dalam keterangannya di persidangan, Adi menyebut mendapati komunikasi antara Joko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait revisi surat red notice.

Hal itu ia ungkap saat Adi ditanya jaksa perihal apa yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti perkara.

Baca juga: Pinangki Mohon Diampuni Atas Keterlibatannya di Kasus Djoko Tjandra

Ia menjelaskan, dari ponsel bernomor bukti 276, barang bukti nomor 1, dan barang bukti berupa HP merek iPhone warna putih yang disita, ditemukan komunikasi antara pihak yang terlibat perkara. Yakni komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking selaku pengacaranya.

"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking," ucap Adi di persidangan.

Adapun bentuk komunikasinya adalah pengiriman dokumen melalui e-mail atau surat elektronik dengan nama subjek revisi surat red notice.

Isi dari kiriman surat elektronik tersebut juga dilengkapi dengan lampiran pada badan surat yang berbunyi "Dear Pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas. Mohon berkenan di cek kembali. Tks atas perhatiannya". 

"Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi e-mail. E-mail itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama Anita Kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama Joe Chan JST. Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, e-mail tersebut dengan subjek, revisi surat red notice," papar Adi.

"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut diatas mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhartiannya," ucap jaksa membacakan lampiran e-mail tersebut.

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. 

Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke MA.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini