Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tahap dua barang bukti serta tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Odit Megonondo mengatakan barang bukti dan tiga tersangka sejatinya telah dilimpahkan pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Tiga tersangka itu adalah Mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro; Mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematang Siantar Muhammad Joni Nasution; serta karyawan swasta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo.
"Tahap dua hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai di Kejari Jaksel atas nama Agustiar Hendro dan Muhammad Joni Nasution, serta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo," kata Odit dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Soal Pembayaran Klaim kepada Nasabah, Dirut AJB Bumiputera Siap Dipanggil DPR
Kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera diketahui terjadi pada 2013 silam. Saat itu, Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah menyetujui biaya apersiasi agen mereka sebesar Rp8,4 miliar kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain.
Persetujuan tersebut pun dilakukan lewat dua orang agen. Hal itu kemudian dimanipulasi oleh para tersangka sehingga diduga telah terjadi penggelapan.
Baca juga: Soal Pembayaran Klaim kepada Nasabah, Dirut AJB Bumiputera Siap Dipanggil DPR
"Jadi, seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT. BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," kata dia.
Lebih lanjut, Odit menambahkan jeratan pasal yang digunakan oleh penyidik ialah tindak pidana perasuransian. Sehingga, nantinya perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan negeri setempat dan bukan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi.
Penyidik juga mengendus penggelapan dana denga mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera. Kemudian, mereka menjual kembali kekayaan perusahaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 Jo. UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Jo. 55 KUHP.