News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (kanan), dan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah (memegang mikrofon).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).

"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parlemen threshold berjenjang 5 persen (pusat), 4 persen (provinsi), 3 persen (kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil," katanya.

Badaruddin menegaskan, UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.

"Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan," ucapnya.

Diketahui saat ini revisi UU Pemilu tengah dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Baca juga: Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora: 4% Saja Tidak Mudah Dicapai

Dalam draf RUU Pemilu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. 

Dikutip Tribunnews.com, ambang batas parlemen menjadi 5 persen. 

Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. 

Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :

Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini